Sabtu, 28 Februari 2015

FENOMENA NARKOBA DI INDONESIA (KASUS-KASUS DAN PENEGAKAN HUKUM)



Pengertian Narkoba
Istilah narkoba, barangkali sudah latah dalam keseharian masyarakat kita. Istilah ini begitu lekat dan bahkan akrap ditelinga lantaran begitu marak dan seringnya muncul pemberitaan penyalahgunaan Narkoba. Mulai dari kalangan remaja, pelajar, pejabat, aparat kepolisian, dan bahkan begitu ironisnya ketika kita disuguhkan berita penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh kalangan kampus, sivitas akademi yang nota benenya adalah para kaum terpelajar.
Lantas, apa sebenarnya Norkoba...? Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita meluruskan pengertian Norkoba terlebih dahulu. Karena selama ini ada pergeseran makna dari kampanye anti narkoba yang berkembang ditengha masyarakat. Narkoba adalah singkatan dari dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Namun berjalannya arus informasi kepanjangan narkoba dari obat “berbahaya” dirasa kurang tepat, karena dalam ilmu kedokteran obat berbahaya adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan medis.
Disisi lain, kenyataan yang kita hadapai adalah, bahwa narkotika diperlukan untuk pengobatan dan studi ilmiah, sehingga untuk memenuhi kedua hal itu maka diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus. Merujuk pada dasar pertimbangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran atau dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.[1]
Pada kenyataanya, banyak sekali jenis narkotika dan psikotropika yang memberikan manfaat dalam bidang kedokteran, seperti ketika melakukan tindakan pembedahan dalam operasi.  Selain itu mereka yang mengalami stres dan gangguan jiwa juga bisa diberikan obat-obatan yang tergolong psikotropika untuk penyembuhan. Jadi, pergeseran makna yang dimaksud di atas adalah sikap atau kampanye antinarkoba. Karena istilah yang lebih tepat adalah kampanye anti penyalahgunaan narkoba.[2] (Partodiharjo, 2003: 10).
Menurut Wresniwiro (1999), Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkanketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral.[3] Pendapat lain dikemukan oleh Ikin A.Ghani, dia menyatakan bahwa narkoba berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.[4]
Selain istilah narkoba, kita juga sering mendengar istilah yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yaitu “Napza” atau “Naza”, dua istilah ini adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Merujuk pada Undang-Undang, RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dari aturan tersebut maka narkotika dibagi atas 3 golongan, yaitu:[5]
a.         Narkotika golongan I: dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Contoh: ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.        Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
c.         Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya.
Kemudian istilah berikutnya adalah Psikotropika yang merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa.
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU 5/1997), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut Undang-Uindang Republik Indonesia psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok, yaitu:[6]
a.         Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
b.        Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
c.         Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
d.        Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.

Selain norkotika dan psikotropika, kita juga mengenal Zat adiktif lainnya. Adapun maksudnya zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit untuk dihentikan. Dan sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah amfetamin, amobarbital, flunitrazepam, diahepam, bromazepam, fenobarbital, minuman beralkohol atau miras, tembakau atau rokok, halusinogen, bahan pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent.[7] Contoh-contoh yang senada juga diungkapkan oleh Alifa, bahwa rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan serta thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.[8] 

Bersambung


[1]    Dalam dasar menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, poin c
[2]     Partodiharjo, Subagyo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi: Surabaya, 2009. Hal: 10
[3]     Wresniwiro. Narkoba dan Pengaruhnya. Widya Medika Jakarta: 1999.
[4]     Ikin A. Ghani dan Abu Charuf, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta, 1993.
[5]     Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009
[6]     Undang-Undang RI No.5 tahun 1997

UU 35/2009 menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II



[7]     Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
[8]     Alifia, U, Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang: 2008.

Kamis, 19 Februari 2015

Tawaran Kerja Sama



 

 

Lembaga Konsultan Bina Ilmu merupakan Konsultan Jasa di bidang penelitian, berbagai pelatihan-pelatihan dan pengembangan kepenulisan yang memeiliki kewenangan otonom pada penetapan area atau obyek pelaksanaan serta cakupan lingkup kerjasama penelitian dan pengembangan pendekatan ilmiah (scientific method) lembaga ini memilki kemandirian dan independensi dalam berbagai macam kegiatannya yang mengarah pada azas kemanfaatan bagi masyarakat, ilmu pengetahuan bangsa dan juga kampanye budaya menulis.

 

Lembaga Konsultan Bina Ilmu (LKBI) memiliki 3 Divisi, anatara lain:

·         Divisi Konsultasi Ilmiah (berupa konsultasi dan penulisan skripsi, tesis, disertasi, Penelitian Tindakan Kelas, Buku aja kampus dan sekolah, Buku penunjang pelajaran, essay, artikel dan lain-lain)

·         Divisi Kepenulisan (Writing School) (membuka privat dan kelas kepenulisan)

·         Divisi Pelatihan  (Training/ event organizer)

 

Alamat kantor: Komplek Perkantoran Taman Kuliner Blok K 52 Condong Catur Sleman Yogyakarta. Contact   0857-9708-4080 / 0812-2752-6557 / Pin BBm: 7E78B6D5 atau kunjungi Website: lkbi.net / facebook: lkbi Jogja


Kebiasaan yang sudah berlangsung selama ini (kondisi real)
1.     Banyak klien seperti dari mahasiswa S1, S2, S3 yang mengalami kesulitan, malas, atau tidak ada waktu akan menjadi target pasar kita (LKBI) untuk konsultasi atau jasa penulisan (Pekerjaan Rumah mereka seperti makalah, paper dan tugas akhir seperti skripsi, tesis dan disertasi)

Teknis kerja dari target pasar mahasiswa ini adalah, ketika mereka mengontak kita, maka (LKBI) siap untuk memfasilitasi jasa penulisan dari hulu hingga hilir, dari pencarian judul, proposal, hingga perbaikan atau revisi dari pembimbing.

2.    Target pasar selanjutnya adalah guru. Guru memiliki kewajiban untuk setiap kali kenaikan pangkat, tugas tahunan, serta persyaratan sertifikasi untuk membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI). Dan karya KTI ini bisa berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bisa berupa jurnal, bisa juga Buku ajar atau buku penunjang pelajaran. Dan pembuatan KTI ini adalah wajib sebagai syarat pemenuhan kredit poin guru.

Persoalan yang dihadapi guru biasanya adalah, mereka sudah tidak memiliki waktu untuk mengarap semua itu, ditambah lagi ketidaktahuan guru untuk membuat KTI tersebut. Dan LKBI hadir untuk menjembatini kebutuhan guru itu.

Teknis kerja sama dengan poin 1 di atas. Hanya saja, kalau market guru, marketing bisa langsung datang kesekolah untuk menawarkan jasa ini.

3.    Target pasar para pengusaha, pejabat public, wakit rakyat DPR/DPRD yang ingin dibuatkan biografi atau outobiografi mereka. Dan kita (LKBI) siap menjadi ghost writer-nya.

Teknis kerjanya tidak jauh berbeda. Hanya saja kita (LKBI sebaiknya ketemu langsugn dengan pemesan atau calon klien. Hal ini berkaitan dengan data yang harus di dapatkan.


Tawaran kerja sama yang bisa kita bangun adalah:
1.     Siapa saja dan di daerah mana saja bisa mempergunakan produk jasa kita (LKBI) untuk promasi
2.    Sangat dianjurkan untuk melakukan iklan (usahakan yang gratis) melalui media on-line (facebook, twitter, blog, website, olx dll) karena target pasarnya akan massif.
3.    Promosi sangat dianjurkan mempergunakan kontak masing-masing (rekanan marketing) (dengan asumsi, calon klien menghubungin marketing, kemudian marketing menjelaskan produk jasa kita (LKBI) dan kalau senadainya marketing mengalami kendala untuk menjelaskan product knowledge-nya, bisa langsung diarahkan ke kita (LKBI) dengan nomor kontak yang ada, dan kami akan menindaklanjuti, hingga adanya transaksi.
4.    LKBI berkomitmen untuk selalu menanyakan kepada calon klien dari mana mereka mendapatkan informasi LKBI atau informasi kontak kita (LKBI) di dapat. Hal ini berkaitan dengan fee marketing yang harus di keluarkan (LKBI) kepada para marketing yang sudah mendapatkan klien.
5.    Untuk setiap pelunasan transaksi dari klien yang didapat oleh marketing, (LKBI) akan langsung mentransfer fee marketing ke rekening para marketing.

Harga dari setiap produk LKBI
1.     Untuk pangsa pasar Mahasiswa, kita membuka harga paling murah RP. 2.000.000 untuk skripsi, RP. 5.000.000 untuk tesis dan Rp. 7.000.000 untuk disertasi. Dan harga akan bisa berubah sesuai dengan data serta tingkat kerumitan yang harus dikerjakan.
2.    Untuk pangsa pasar Guru harga paling murah Rp. 1.500.000 untuk PTK, Rp. 1.500.000 untuk buku penunjang pelajaran dan Rp. 2.000.000 untuk buku ajar
3.    Untuk ghost writer harga juga beragam, tergantung klien yang kita hadapi. Dan harga mulai dari  RP. 15.000.000 + biaya akomodasi jika (LKBI) harus datang ketempat calon klien untuk mendapatkan data.
·         Untuk produk yang lainnya, seperti Divisi Kepenulisan (Writing School) (membuka privat dan kelas kepenulisan) dan Divisi Pelatihan  (Training/ event organizer)  kami sarankan untuk mengontak langsung dengan (LKBI) yang pasti kami (LKBI) sudah mempersiapkan solf manajemen dan hard manajemen-nya.



FEE MARKETING
LKBI menetapkan Fee marketing sebesar 10% dari setiap pelunasan transaksi oleh klien atau pemesan untuk semua produk jasa yang kami tawarkan.